Bareskrim Polri baru saja membongkar sebuah sindikat yang cukup serius. Mereka menjual perangkat untuk meretas, atau yang biasa disebut phishing tools, dan operasinya ternyata berskala internasional. Yang mencengangkan, keuntungan kotor dari bisnis ilegal ini disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 25 miliar.
Penangkapan terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tepatnya Kamis lalu. Dua tersangka, berinisial GWL dan FYTP, kini sudah diamankan. Penggerebekan ini bukan kerja polisi Indonesia sendirian. FBI dari Amerika Serikat turut serta, membantu mengidentifikasi korban di sana dan melacak jaringan pengguna alat haram itu di luar negeri.
Bagaimana awalnya kasus ini terbongkar? Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, semua berawal dari patroli siber rutin. Timnya menemukan sebuah situs yang mencurigakan, menjual script phishing.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” jelas Isir dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Penelusuran itu akhirnya membawa mereka ke platform bernama w3llstore.com. Situs ini terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram, sebuah metode yang cukup licik dan tersembunyi.
Modus yang dipakai sindikat ini memang canggih, harus diakui. Perangkat buatan mereka bukan main-main. Alat itu bisa menyedot data begitu korban memasukkan username dan password di halaman palsu. Bahkan, yang lebih berbahaya lagi, perangkat ini mampu mencuri session login.
Artinya, pelaku bisa langsung membobol akun korban. Tanpa perlu repot-repot meminta kode OTP atau verifikasi lain. Praktis, semua akses bisa diambil alih dengan mudah.
Ini menunjukkan betapa rentannya kita di dunia digital. Kejahatan siber seperti ini terus berkembang, dan kolaborasi lintas negara seperti dengan FBI menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang sudah sedemikian luas.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Copot Pejabat Diduga Pakai Foto AI untuk Tanggapi Aduan Warga
Alibaba.com Soroti Strategi Kunci UMKM Indonesia untuk Sukses Ekspor Digital
Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di DPR, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Dewas KPK Terima Laporan Masyarakat Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas