Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut meskipun Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyelidikan dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa dari awal terdapat penyimpangan dalam hukum acara pidana.
“Hukum acara pidana atau KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 80-81. Nah itu pada tahun 2018 tiba-tiba saya juga kaget ada surat edaran Kapolri Nomor 7 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan,” kata Oegroseno dikutip dalam kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 28 Mei 2025.
Lanjut dia, penghentian penyelidikan itu tidak diatur dalam hukum acara pidana, sehingga dalam strata undang-undang sulit ditentukan hirarkinya.
“Di dalam surat edaran itu menyebutkan tentang semua penyelidik, penyelidik dan penyelidik. Tidak ada satu kata penyidik pun dalam surat edaran ini. Jadi dalam kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, penghentian penyelidikan ini kepastian hukumnya di mana? tidak ada,” jelasnya.
Sambung jebolan AKPOL 1978 ini, penghentian penyelidikan berdasarkan KUHAP harus ada putusan pengadilan.
“Menurut saya dasar hukum dari KUHAP tidak ada. Mungkin di internal polisi sendiri, para pelapor kalau menggugat ke Wasidik atau Irwasum, kalau TPUA nanti minta ada saksi ahli lagi sebagai pembanding jadi dia bisa ditolak. Polisi harus benar-benar menerimanya,” pungkas Oegroseno.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (tangkapan layar/RMOL)
Artikel Terkait
Jerman Hancurkan Finlandia 4-0 dalam Uji Coba Menjelang Piala Dunia 2026
Uruguay Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Luis Suáres Absen
Marco Bezzecchi Menangi MotoGP Italia di Mugello, Aprilia Kunci Posisi 1-2
Mantan Anggota Polri Divonis Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya