Kemendikbud Siapkan Tiga Jalur Penanganan Kendala Saat Tes Kemampuan Akademik

- Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB
Kemendikbud Siapkan Tiga Jalur Penanganan Kendala Saat Tes Kemampuan Akademik

Menghadapi Tes Kemampuan Akademik atau TKA, rasa deg-degan itu wajar banget. Tapi, yang perlu diingat, jangan sampai panik menguasai diri. Kalau tiba-tiba ada masalah saat ujian berlangsung, coba tarik napas dulu. Kunci utamanya adalah tetap tenang.

Di sisi lain, kelancaran ujian ini juga didukung oleh kehadiran pengawas dan tim teknis di lokasi. Mereka siap siaga. Jadi, peserta yang mengalami kendala entah itu soal perangkat atau sistem disarankan untuk segera melapor. Jangan ditunda-tunda. Pelaporan yang cepat memudahkan petugas mencari solusi.

Memang, risiko seperti internet yang tiba-tiba lemot atau listrik padam sulit diprediksi. Namun begitu, penyelenggara sudah menyiapkan prosedur penanganan untuk berbagai skenario. Tujuannya jelas: agar siswa tidak dirugikan. Sistemnya dirancang untuk mengutamakan kenyamanan peserta, meski situasi di ruang ujian kurang ideal.

Nah, kendala selama TKA sendiri biasanya terbagi dalam beberapa jenis. Menurut unggahan akun Instagram @litbangdikbud, setidaknya ada tiga kategori besar.

  1. Hambatan teknis. Ini mencakup pemadaman listrik, jaringan internet yang bermasalah, perangkat komputer rusak, sampai gangguan pada aplikasi ujiannya sendiri.
  2. Hambatan nonteknis. Lebih ke faktor manusia dan lingkungan. Misalnya peserta yang sakit atau datang terlambat, kartu peserta tertukar, proktor tidak hadir, atau kebisingan di sekitar sekolah.
  3. Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini benar-benar di luar kendali, seperti bencana alam atau situasi darurat lainnya.

Lalu, bagaimana alur penanganannya? Ada mekanisme berjenis yang sudah ditetapkan.

Pertama, Lapor Internal.

Masalah kecil biasanya akan ditangani dulu oleh petugas di sekolah itu sendiri, sesuai tata tertib yang ada.

Kedua, Tim Teknis Daerah.

Kalau kendalanya terlalu rumit dan tidak bisa diselesaikan di tingkat sekolah, laporan akan naik ke Tim Teknis di tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi.

Ketiga, Kebijakan Pusat.

Untuk masalah yang sangat berat atau terkait KLB, wewenang ada di pihak pusat. Mereka bisa memutuskan hal-hal seperti penundaan atau pengubahan jadwal ujian secara resmi.

Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka beberapa kanal pengaduan. Bisa lewat telepon ke 177, WhatsApp ke 081218040427, atau email ke [email protected]. Informasi juga bisa diakses mandiri lewat situs resmi mereka.

Intinya, persiapan mental dan pengetahuan tentang prosedur ini bisa bikin kita lebih siap. Semoga ujiannya berjalan lancar.

(Talitha Islamey)

(REN)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar