Mahasiswa Laporkan Dosen ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

- Rabu, 15 April 2026 | 13:25 WIB
Mahasiswa Laporkan Dosen ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Seorang mahasiswa berusia 24 tahun, yang diketahui berinisial A, melaporkan dosennya ke Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan pelecehan seksual. A merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di kawasan Jakarta Selatan, sementara dosen yang dilaporkannya berinisial Y (48).

Laporan itu sendiri sudah resmi masuk. Nomor registrasinya LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA, tercatat pada 14 April 2026. Dalam laporannya, A menjerat sang dosen dengan Pasal 414 UU nomor 1/2023, atau alternatifnya Pasal 6b dan 6c UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Saat dikonfirmasi Rabu lalu, A membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, saya yang melapor ke Polda Metro Jaya. Yang saya laporkan adalah dosen berinisial Y," ujar A.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengkonfirmasi penerimaan laporan ini. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dijelaskan bahwa laporan dugaan TPKS itu masuk di SPKT pada Selasa, 14 April. Penanganannya langsung dialihkan ke Ditres PPA dan PPO singkatnya, direktorat yang khusus menangani perlindungan perempuan dan anak.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima," kata Budi kepada para wartawan.

Dia menegaskan, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Prosesnya harus profesional, objektif, dan transparan tentunya. Semuanya akan mengacu pada alat bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi juga mengajak masyarakat untuk tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ungkapnya.

Komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kekerasan seksual ditegaskan kembali. Budi menyatakan pihaknya akan menangani laporan seperti ini dengan serius dan prosedural. Dia tak lupa mengimbau, siapa saja yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa agar segera melapor.

"Masyarakat bisa datang ke kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan 110. Setiap laporan akan kami tangani dengan serius," imbuh Budi Hermanto.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar