KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung hingga Kepala Sekolah dan Camat

- Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung hingga Kepala Sekolah dan Camat

Kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ternyata lebih dalam dari yang diduga. KPK, dalam pengembangan penyidikan, menemukan fakta baru yang cukup mencengangkan. Ternyata, korban pemerasan tak hanya para kepala dinas di lingkungan pemerintahannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026), mengungkapkan hal itu dengan cukup gamblang.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan pihak-pihak di kecamatan," ujar Budi.

Ia melanjutkan, "Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat."

Pernyataan itu tentu saja mempertebal awan gelap yang sudah menyelimuti kasus ini. Seolah-olah, tak ada posisi yang 'gratis'. Semuanya punya tarif.

Nah, terkait pengembangan kasus, Budi menyebut penyidik masih terus mendalami. Ia juga tak sungkan meminta bantuan. "Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.

Sebagai informasi, Gatut resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD atau pejabat di wilayahnya. Modusnya terbilang sistematis: para pejabat itu dipaksa menandatangani dua surat kesepakatan. Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4) lalu. Saat itu, Gatut diamankan bersama 17 orang lainnya.

Dari kerumunan itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang menarik, di antara mereka ternyata ada adik kandung bupati sendiri, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Jatmiko kebetulan berada di lokasi yang sama saat OTT digelar.

Setelah penetapan tersangka, KPK tak menunggu lama. Gatut langsung ditahan. Bukan cuma dia, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal alias YOG juga mendapat status yang sama: tersangka. Kasus ini seperti bola salju, makin menggelinding, makin besar pula fakta-fakta yang terungkap.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar