Rasa sesal yang dalam kini menghinggapi dua perempuan asal Lebak, Banten. Mereka, yang diketahui berinisial NR dan MT, terancam hukuman penjara. Penyebabnya? Sebuah sumpah yang dilakukan dengan cara meninjak kitab suci Al-Qur'an.
Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sejak pekan lalu, mereka pun mendekam di tahanan kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, dalam proses hukum ini kedua tersangka mengakui kesalahan mereka. "Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," jelas Hutapea kepada awak media pada Selasa (14/4/2026).
Artikel Terkait
Industri Semen Terancam Mati Gara-gara Pasokan Batu Bara Tersendat
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusak Rumah, Kendaraan, dan Sekolah di Bogor
Ketua DPD RI Janji Kawal Aspirasi Pembangunan Lebong hingga ke Kementerian
Gubernur Khofifah Buka Musrenbang Jatim 2027, Soroti Kesenjangan dan Pentingnya Kolaborasi