Rasa sesal yang dalam kini menghinggapi dua perempuan asal Lebak, Banten. Mereka, yang diketahui berinisial NR dan MT, terancam hukuman penjara. Penyebabnya? Sebuah sumpah yang dilakukan dengan cara meninjak kitab suci Al-Qur'an.
Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sejak pekan lalu, mereka pun mendekam di tahanan kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, dalam proses hukum ini kedua tersangka mengakui kesalahan mereka. "Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," jelas Hutapea kepada awak media pada Selasa (14/4/2026).
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Kasus yang diduga terjadi pada Rabu (8/4) itu, sejauh ini baru menyeret dua nama. "Sementara baru 2 orang tersangka. Dan penyidik akan mendalami ya," tambahnya.
Di sisi lain, terungkap bahwa NR dan MT ternyata saling berteman. Pengamanan terhadap mereka dilakukan setelah sebuah video yang merekam aksi meninjak Al-Qur'an itu ramai beredar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Lantas, apa yang memicu aksi nekat tersebut? Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membeberkan awal ceritanya. Konon, ini berawal dari rasa kesal NR yang kehilangan alat makeup baru yang dibelinya lewat e-commerce. Bedak dan parfum itu raib, dan NR punya dugaan kuat MT-lah yang mengambilnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Akhiri Puasa 38 Tahun, Kalahkan Oman 3-0 di GBK
Bank Terapung BRI Jadi Andalan Warga Kepulauan Seribu untuk Urus Keuangan Tanpa ke Jakarta
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur, Terasa hingga Sukabumi
Bupati Jember Ancam Cabut Izin Kios Pupuk yang Merugikan Petani