Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ternyata, Yaqut tak bertindak sendirian. Ada pihak lain yang disebut berperan sebagai perantara, membantu upayanya untuk melobi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Menurut KPK, sosok perantara ini sudah diperiksa penyidik.
Pelaksana harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan hal itu. Ia menyebut pemeriksaan dan penyitaan telah dilakukan untuk melacak alur uang.
Meski begitu, Achmad enggan menyebutkan siapa inisial si perantara. Ia menegaskan bahwa rencana pemberian uang itu masih sebatas wacana. “Artinya, ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus,” ujarnya. Jadi, uangnya sendiri konon belum sempat berpindah tangan.
Namun begitu, KPK punya keyakinan kuat. Mereka yakin ada rencana serius dari Yaqut untuk menyuap anggota Pansus. Buktinya, sejumlah uang yang diduga akan dipakai untuk itu sudah berhasil diamankan pihak penyidik.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Baleg DPR Kritik Pemberitaan Tempo Soal Merger, Serukan Intervensi Dewan Pers
Polri Luncurkan Laporan Polisi dan Konsultasi Daring via Super App
Anggota DPR Desak Regulasi Seimbang untuk Industri Rokok Elektrik, Tolak Wacana Pelarangan Total
BMKG Peringatkan Puncak Kemarau Lebih Panjang dan Parah pada Agustus 2026