Protes keras datang dari Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem. Ia tak terima dengan pemberitaan Tempo yang mengangkat isu merger partainya dengan Gerindra. Bagi Martin, apa yang disajikan media itu, mulai dari podcast, tulisan, hingga ilustrasi sampul yang menampilkan Ketua Umum Surya Paloh, sudah melampaui batas. "Merupakan kebebasan yang kebablasan," ujarnya kepada para wartawan, Selasa lalu.
Martin tak cuma kesal. Ia menyoroti dampaknya, khawatir pemberitaan yang ia nilai sarat opini itu bakal menciptakan stigma buruk di mata publik. Ia pun menyinggung soal kode etik jurnalistik yang menurutnya dilanggar.
"Dalam situasi seperti ini," tegas Martin, "Dewan Pers, sebagai wasit di lapangan jurnalistik, sangat penting untuk masuk tanpa harus menunggu adanya pelaporan."
Ia mendorong evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, kritik terhadap media yang dianggap tidak profesional bukanlah upaya membungkam, melainkan cara untuk menjaga marwah pers itu sendiri.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra bersikap terbuka. Ia menghormati segala bentuk penilaian yang muncul. "Pelbagai penilaian tentang liputan Tempo, tentu menjadi hak semua pihak," kata Setri ketika dikonfirmasi di hari yang sama.
Bagi dia, masukan seperti itu justru bisa jadi umpan balik berharga. Sebab, kerja jurnalistik tak serta merta berakhir saat berita terbit.
Soal ajakan melibatkan Dewan Pers, Setri sepakat. Ia menilai langkah itu tepat dan sudah sesuai koridor undang-undang. "Sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers," katanya.
Namun begitu, hingga kini redaksinya belum menerima hak jawab atau permintaan koreksi resmi terkait pemberitaan tersebut. Padahal, menurut Setri, hak itu terbuka bagi siapa saja yang muncul dalam pemberitaan. "Sejauh ini kami belum menerimanya," ungkapnya. "Dan kalau pun nanti ada, pasti akan kami muat dalam kesempatan pertama."
Persoalan ini, seperti biasa, kembali memantik perdebatan lama: di mana batas kebebasan pers dan tanggung jawabnya? Kedua belah pihak punya argumennya masing-masing, dan kini bola ada di pengadilan publik sambil menunggu kemungkinan langkah lebih lanjut ke Dewan Pers.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga di Takalar Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan dan Penganiayaan
Mensos Gus Ipul Wajibkan SOP Seragam di Seluruh Sekolah Rakyat
KPK Ungkap Modus ‘Politik Outsourcing’ Bupati Pekalongan Nonaktif untuk Kendalikan Suara Pilkada
Tim Produksi Film Dokumenter Pesta Babi Akhirnya Buka Suara Usai Dilaporkan Tokoh Adat Papua ke Polisi