Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis HAM dan pengacara publik, kembali menyoroti persoalan lama di tubuh TNI. Kali ini, perkaranya mencuat ke Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam pengujian UU Peradilan Militer, mewakili Andrie.
Mereka menilai, Andrie adalah korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota BAIS TNI. Namun begitu, penanganan kasusnya malah diarahkan ke ranah peradilan militer. Padahal, menurut tim advokasi, ini jelas tindak pidana umum.
“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia,” ujar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Masalahnya, kata mereka, ada pada Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer. Pasal itu menggunakan frasa ‘tindak pidana’ begitu saja, tanpa memisahkan antara kejahatan militer dan kejahatan biasa.
Akibatnya? Ruang untuk memperluas yurisdiksi peradilan militer jadi terlalu lebar. Prajurit yang diduga melakukan kejahatan umum seperti penyerangan terhadap warga bisa diadili di forum internal militer. Padahal, seharusnya mereka menghadapi proses hukum di peradilan umum yang lebih transparan dan independen.
Di sisi lain, aturan lain justru sudah mengatur pemisahan ini. Tim advokasi menyoroti Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI yang secara tegas membedakan rezim peradilan. Untuk tindak pidana umum, anggota TNI harus diadili di pengadilan sipil. Sementara peradilan militer hanya untuk pelanggaran yang bersifat khusus kemiliteran.
Artikel Terkait
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar
Anwar Usman Purnabakti dari MK: Setiap Putusan Menambah Musuh
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver