Polisi kembali mengamankan dua orang pria di Tanjungsari, Bogor, atas dugaan kuat terkait peredaran obat-obatan keras. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 125 butir hexymer, 114 tramadol, dan 9 butir dexamethason.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan kasusnya sudah tak lagi ditangani di tingkat polsek.
"Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," ujar Eka, Senin (13/4/2026).
Menurut penuturan Kanit Reskrim setempat, Ipda Wantono, penangkapan berlangsung Minggu sore kemarin. RF dan AM begitu inisial mereka diamankan saat sedang menunggu di pinggir jalan raya, tepatnya di depan sebuah kontrakan di Desa Tanjungsari.
Artikel Terkait
Diskusi Publik Soroti Kebebasan Sipil dan Tantangan Demokrasi di Indonesia
Bupati Tulungagung Tersangka KPK, Diduga Pakai Surat Sakti untuk Paksa Pejabat
Papan Pintar IFP Tingkatkan Antusiasme Belajar Siswa di Pati
Jaksa Agung Mutasi 14 Pimpinan Kejaksaan Tinggi, Termasuk Dirtut Jampidsus