Bea Cukai Tanjung Perak Temukan Miras dan Sparepart Ilegal di Impor China

- Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Temukan Miras dan Sparepart Ilegal di Impor China

Modusnya sebenarnya klasik. Importir diduga sengaja tidak memberitahukan seluruh barang dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Harapannya sih, agar lolos dari pantauan. Tapi upaya itu gagal total. Sistem profiling Bea Cukai justru menandai importasi ini sebagai jalur merah, sehingga otomatis harus diperiksa.

Navy menerangkan, ini jelas upaya menghindari pengawasan. “Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya,” paparnya.

“Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan.”

Barang yang ditemukan cukup beragam: minuman beralkohol (miras), kosmetik, dan sparepart motor. Semuanya tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan. Barang-barang itu diketahui berasal dari China.

Pemeriksaan sendiri sudah dimulai sejak 9 April 2026. Hingga kini, Bea Cukai masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan di balik ini. Prosesnya masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran lain, termasuk indikasi penyelundupan yang lebih serius.

Ke depan, Bea Cukai Tanjung Perak bakal memperketat pengawasan. Tindakan tegas akan diambil untuk setiap pelanggaran, demi mencegah masuknya barang-barang yang melanggar aturan.

Editor: Redaktur

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar