Kehilangan KTP itu memang bikin pusing. Tapi jangan khawatir, proses mengurusnya sebenarnya cukup jelas. Intinya, kamu harus datang sendiri ke kantor Dinas Dukcapil, lengkap dengan dokumen yang diminta. Itu kunci utamanya.
Nah, berdasarkan aturan dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang dirilis Dukcapil Kemendagri, begini langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Pertama-tama, kumpulkan dua berkas penting ini. Kamu butuh surat keterangan kehilangan dari polisi, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Itu saja.
Perlu diingat, menurut Pasal 15 perpres yang sama, surat pengantar RT/RW sudah tidak diperlukan lagi. Jadi, kamu bisa menghemat satu langkah.
Langkah demi Langkah Mengurus KTP Hilang
1. Kumpulkan Syarat
Pastikan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK sudah ada di tangan. Tanpa ini, percuma datang ke kantor.
2. Datang ke Dinas Dukcapil
Ini wajib. Kamu harus hadir secara fisik. Kabar baiknya, sekarang banyak daerah yang sudah menyediakan layanan cetak di tingkat kelurahan atau kecamatan. Bahkan, ada opsi cetak di luar domisili atau lewat layanan keliling. Cukup fleksibel.
3. Proses Verifikasi Data
Di sana, petugas akan mengecek data kamu di database kependudukan nasional. Karena e-KTP kita sudah menggunakan biometrik, kamu tidak perlu lagi repot-repot foto atau rekam sidik jari ulang. Semua data sudah tersimpan.
4. Mencetak KTP Baru
Setelah data dinyatakan cocok, petugas akan langsung mencetak e-KTP baru kamu. Isi datanya persis sama dengan yang hilang.
5. Ambil dan Selesai
KTP yang baru bisa langsung kamu terima. Dan yang paling enak, proses ini gratis. Tidak ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan.
Artikel Terkait
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen
DPD Soroti Peran Strategis Perempuan Bentuk Karakter Bangsa di Era Digital