Beberapa catatan penting:
- Layanan Nusantara memungkinkan kamu mengurus kehilangan dari luar domisili tanpa harus pulang kampung.
- Ini murni cetak ulang karena hilang. Kalau mau ganti foto atau mengubah data lain, itu masuk prosedur Perubahan Data, ya. Bedakan.
Ngomong-ngomong, Bagaimana Kalau Mau Pindah Domisili?
Aturannya dipermudah, lho. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, kamu tidak lagi perlu repot minta surat pengantar RT/RW atau bolak-balik ke kelurahan. Prosedurnya jauh lebih simpel.
Langsung saja datangi Disdukcapil, bawa tiga hal: fotokopi KK, e-KTP asli untuk verifikasi, dan isi formulir F-1.03 yang disediakan di sana.
Prosesnya pun gratis. Di tempat itu juga, petugas akan langsung menerbitkan SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah untuk kamu.
Nah, setelah pindah ke kota tujuan, langkah selanjutnya adalah:
- Serahkan SKPWNI tadi ke Disdukcapil setempat.
- Berikan juga e-KTP lamamu untuk dimusnahkan.
Dari situ, kamu akan dapat KK baru (nomornya bisa baru atau tetap) sekaligus e-KTP baru dengan alamat yang sudah diperbarui.
Lalu, gimana kalau kita sudah terlanjur di kota tujuan dan tidak bisa pulang ke daerah asal?
Tenang, sistemnya sudah terintegrasi. Kamu cukup datang ke Disdukcapil kota tempat kamu berada sekarang. Isi formulir pendaftaran perpindahan (F-1.03) di sana, lampirkan fotokopi KK dan e-KTP. Nanti, petugas yang akan mengurus koordinasi dengan Dukcapil daerah asal kamu melalui sistem. Praktis, bukan?
Artikel Terkait
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen
DPD Soroti Peran Strategis Perempuan Bentuk Karakter Bangsa di Era Digital