Operasi selama dua dekade Ki Bedil akhirnya berakhir di tangan polisi. Satresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus TS, yang lebih dikenal dengan panggilan Ki Bedil, terkait kasus peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat. Yang mencengangkan, bisnis haram ini ternyata sudah berjalan selama 20 tahun lamanya.
"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, di Jakarta, Minggu.
Menurut Arsya, Ki Bedil bukan penjual biasa. Dia dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol. Kliennya pun beragam.
"Pembelinya kebanyakan pelaku street crime, dan pemburu liar," katanya menambahkan.
Karena itu, penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin. Ini bagian dari upaya konkret Polri untuk memotong rantai peredaran senpi ilegal yang jelas-jelas mengancam keamanan publik.
Artikel Terkait
Buku Boni Hargens Diapresiasi sebagai Rujukan Politik Era Digital
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional