Semua berawal dari sebuah operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026 lalu. Saat itu, tim bergerak ke sebuah warung nasi di Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Sumedang.
Di Warung Nasi Ampera itulah mereka menangkap seorang tersangka berinisial AS. Pria ini diduga kuat berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi senjata gelap. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap: satu unit pistol SIG Sauer P226 beserta magasinnya, sebuah sampel senjata laras panjang yang masih setengah jadi, dua butir peluru kaliber 22, ditambah jaket hitam dan tas pancing.
Pengakuan AS kemudian membawa petugas pada dua lokasi berbeda. Satu tim menyisir rumah pelaku di Rancaekek Kulon, Bandung. Hasilnya luar biasa: mereka menemukan amunisi dalam jumlah besar. Berbagai kaliber peluru, proyektil, bahkan peralatan seperti mata bor yang diduga untuk membuat senjata, berhasil diamankan.
Sementara itu, tim lain bergerak ke Rancaekek Wetan. Di sanalah mereka akhirnya menemukan sang empu, TS alias Ki Bedil. Dari tangan pria itu, polisi menyita empat popor senjata laras panjang dan seperangkat alat perakit senjata api. Semua barang itu menjadi bukti bisnis gelap yang telah berjalan begitu lama.
Kini, sang "ahli" harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya di meja hijau.
Artikel Terkait
Buku Boni Hargens Diapresiasi sebagai Rujukan Politik Era Digital
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional