Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Asing Terkait Pelanggaran Pabean dan Pajak

- Sabtu, 11 April 2026 | 23:00 WIB
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Asing Terkait Pelanggaran Pabean dan Pajak

ungkap Agus lagi.

Masalahnya bertambah rumit. Beberapa yacht ternyata dipakai untuk disewakan, bukan sekadar untuk wisata pribadi seperti yang seharusnya. Bahkan, ada indikasi kuat beberapa unit justru diperjualbelikan kepada warga Indonesia. Praktik seperti ini jelas mengakali kewajiban bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar.

Namun begitu, Agus menegaskan bahwa kapal-kapal yang bersih dari pelanggaran tidak akan diganggu. Penyegelan hanya untuk yang bermasalah.

Ke depan, patroli akan terus digencarkan. Tujuannya sederhana: menegakkan keadilan fiskal. Mereka yang mampu memiliki barang mewah, menurutnya, harus ikut memikul tanggung jawab membayar kewajiban kepada negara.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,"

tandasnya menutup penjelasan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar