ungkap Agus lagi.
Masalahnya bertambah rumit. Beberapa yacht ternyata dipakai untuk disewakan, bukan sekadar untuk wisata pribadi seperti yang seharusnya. Bahkan, ada indikasi kuat beberapa unit justru diperjualbelikan kepada warga Indonesia. Praktik seperti ini jelas mengakali kewajiban bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar.
Namun begitu, Agus menegaskan bahwa kapal-kapal yang bersih dari pelanggaran tidak akan diganggu. Penyegelan hanya untuk yang bermasalah.
Ke depan, patroli akan terus digencarkan. Tujuannya sederhana: menegakkan keadilan fiskal. Mereka yang mampu memiliki barang mewah, menurutnya, harus ikut memikul tanggung jawab membayar kewajiban kepada negara.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,"
tandasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Konsumen Kendaraan Niaga Pilih Suku Cadang Berdasarkan Frekuensi Penggantian
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Pulang Tanpa Kesepakatan