Laporan resmi akhirnya dilayangkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membawa kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke meja Bareskrim Polri. Ini bukan laporan biasa, melainkan laporan tipe B langsung dari pihak korban.
Menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, langkah ini adalah bentuk tindaklanjut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan sejumlah bukti dan petunjuk ke Puspom TNI. Nah, sekarang giliran mereka bergerak.
"Jadi hari ini kami tindaklanjuti dengan membuat laporan langsung dari korban, yang diwakilkan TAUD, ke Mabes Polri, khususnya ke bagian Pidana Umum," jelas Dimas kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Di laporan itu, TAUD tak cuma menyebut soal penyiraman. Mereka juga menduga ada percobaan pembunuhan berencana. Bahkan, mereka menyelipkan pasal-pasal terkait tindak pidana terorisme.
"Kami pakai Pasal 459 untuk percobaan pembunuhan berencana. Lalu, merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut ini aksi teror, kami juga masukkan konstruksi pasal terorisme," papar Dimas lebih detail.
Bukti-bukti pendukung sudah dilampirkan. Hasil investigasi sipil ikut disertakan. Tapi, soal isi konkretnya? Dimas memilih tutup mulut untuk sementara.
Dia bilang, timnya sengaja menahan informasi sampai proses hukum benar-benar berjalan. "Kami putuskan untuk belum menyampaikan detailnya sekarang. Nanti, TAUD akan berikan penjelasan terkait temuan-temuan yang mengindikasikan keterlibatan sipil," tambahnya.
Ditanya apakah buktinya berasal dari rekaman CCTV atau sumber lain, Dimas hanya menjawab singkat. Ada berbagai petunjuk yang sudah dikumpulkan, katanya.
Artikel Terkait
Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Hiatus, Grup Lanjut Promosi dengan Tujuh Anggota
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi