Polisi Tangkap Pria di Bengkalis Diduga Bakar Lahan Setengah Hektar

- Rabu, 08 April 2026 | 09:10 WIB
Polisi Tangkap Pria di Bengkalis Diduga Bakar Lahan Setengah Hektar

Asap tebal dan titik api yang terpantau dari udara membawa petugas kepolisian ke sebuah lahan di Desa Pedekik, Bengkalis. Di sana, mereka menemukan DW, seorang pria 44 tahun, yang kemudian mengaku bertanggung jawab atas kobaran api yang melahap setengah hektar tanah. Ia pun langsung diamankan.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, semua ini berawal dari pantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Awalnya terdeteksi titik panas atau hotspot. Tim Satreskrim kami turun ke lokasi, melihat kepulan asap, dan langsung bergerak memeriksa," jelas Fahrian, Rabu (8/4/2026).

Di lokasi itulah mereka menemukan pria tersebut. Setelah diperiksa, DW mengakui perbuatannya. Ia lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Dari pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan, polisi merasa punya cukup alasan untuk menjerat DW. Bukti yang diamankan cukup sederhana namun krusial: sebuah korek api gas dan sebuah ember. Kedua benda itu diduga kuat menjadi alat yang dipakai untuk membakar lahan pada Selasa (7/4) itu.

Nah, akibat ulahnya itu, DW kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, khusus untuk tindak pidana kebakaran lahan.

Proses hukumnya sendiri masih berjalan. Satreskrim Polres Bengkalis saat ini tengah menyempurnakan berkas perkara. Mereka berkoordinasi dengan JPU, memanggil saksi ahli, dan menyelesaikan berbagai administrasi penyidikan lainnya.

Fahrian juga menegaskan komitmennya.

"Ini bentuk nyata penegakan hukum untuk menjaga lingkungan Bengkalis. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membakar hutan dan lahan," tegasnya.

Di sisi lain, polisi tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat. Membuka lahan dengan cara dibakar itu bukan cuma merusak alam, tapi juga bisa berakhir di penjara. Imbauan ini penting, mengingat dampak asap dan kerusakan ekologisnya yang sudah sering kita rasakan bersama.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar