Asap tebal dan titik api yang terpantau dari udara membawa petugas kepolisian ke sebuah lahan di Desa Pedekik, Bengkalis. Di sana, mereka menemukan DW, seorang pria 44 tahun, yang kemudian mengaku bertanggung jawab atas kobaran api yang melahap setengah hektar tanah. Ia pun langsung diamankan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, semua ini berawal dari pantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Di lokasi itulah mereka menemukan pria tersebut. Setelah diperiksa, DW mengakui perbuatannya. Ia lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dari pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan, polisi merasa punya cukup alasan untuk menjerat DW. Bukti yang diamankan cukup sederhana namun krusial: sebuah korek api gas dan sebuah ember. Kedua benda itu diduga kuat menjadi alat yang dipakai untuk membakar lahan pada Selasa (7/4) itu.
Artikel Terkait
Longsor di Deli Serdang Tewaskan Lima Orang, Satu Luka-luka
Polantas Makassar Diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026 Gagas Pendekatan Edukasi, Tolak Pungli
Program Air Bersih Perindo Ubah Hidup Warga di Dusun Watuliwung, Sikka
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam Operasi Dua Tahun