Anggota DPR Minta Kenaikan Tiket Pesawat Tak Melebihi Batas 13 Persen

- Selasa, 07 April 2026 | 15:25 WIB
Anggota DPR Minta Kenaikan Tiket Pesawat Tak Melebihi Batas 13 Persen

Kebijakan pemerintah yang mengizinkan lonjakan harga tiket pesawat hingga 13 persen langsung menuai respons. Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI, angkat bicara. Intinya, dia meminta kebijakan ini jangan sampai jadi beban tambah bagi masyarakat.

Memang, dunia penerbangan kita lagi tertekan. Saleh mengakuinya. Kenaikan harga avtur yang didorong kondisi global jadi tantangan berat. Bahkan sebelum konflik Timur Tengah memanas, harga tiket sebenarnya sudah merangkak naik.

"Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, yang namanya bisnis pasti ikut aturan pasar. Harga tiket ya menyesuaikan supply and demand.

Nah, pemerintah memberi ruang dengan batas 13 persen itu tujuannya jelas: biar maskapai bisa menutup kenaikan biaya avtur. Tapi, Saleh justru khawatir. Apakah batas itu akan dipatuhi?

"Atau malah justru, akan ada kenaikan lebih dari angka tersebut," katanya.

Logika pasarnya sederhana. Kalau benar-benar menyesuaikan, bisa saja 13 persen itu kurang. Apalagi situasi Timur Tengah belum jelas kapan reda, malah cenderung makin panas. Itu yang bikin was-was.

Di sisi lain, dia paham betul keinginan masyarakat. Siapa sih yang mau harga tiket naik? Bahkan muncul wacana agar pemerintah kasih subsidi avtur, mirip dengan sektor energi lain.

"Di sinilah masalahnya," ucap Saleh.

Pemerintah, menurutnya, pasti tak sanggup mensubsidi semuanya. Terutama untuk penerbangan yang kerap dianggap sebagai moda transportasi kalangan mampu.

Lalu solusinya apa? Saleh berharap ada perhitungan yang lebih detail sebelum kenaikan diterapkan. Kalau bisa di bawah 13 persen, tentu jauh lebih baik.

"Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan langkah pemerintah. Kenaikan tiket domestik diupayakan tetap dalam kisaran 9-13%.

Salah satu cara menahannya adalah dengan membebaskan PPN sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi. Kebijakan PPN DTP ini berlaku bagi tiket pesawat niaga berjadwal dalam negeri.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik di kisaran 9–13% dengan langkah pertama PPN DTP 11%," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar