Lewat sebuah surat edaran resmi, pemerintah kini mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home atau WFH bagi karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/III/2026, yang juga menyelipkan program penghematan energi di tempat kerja. Intinya, pemerintah ingin dua hal ini berjalan beriringan.
Nah, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang penasaran dengan detailnya, isi lengkap surat edaran itu bisa diakses langsung melalui laman resmi. Tapi, secara garis besar begini poin-poin utamanya.
Aturan Main WFH dan Hemat Energi
Pertama, soal WFH. Perusahaan diimbau untuk memberi kesempatan kerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Tentu saja, pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerjanya.
Yang penting, hak pekerja tetap harus dipenuhi. Upah dan gaji dibayar penuh, dan hari WFH ini tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan. Meski kerja dari rumah, kewajiban dan tanggung jawab pekerja tetap sama. Perusahaan pun dituntut untuk memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan tidak anjlok.
Namun begitu, aturan ini tidak bersifat kaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang vital dikecualikan. Misalnya, sektor kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, lalu energi, infrastruktur publik, ritel bahan pokok, hingga industri yang operasinya membutuhkan kehadiran fisik di pabrik. Sektor jasa seperti perhotelan, transportasi, logistik, dan keuangan juga termasuk dalam daftar pengecualian ini. Untuk teknis pelaksanaannya, perusahaan diberi keleluasaan untuk mengatur sendiri.
Di sisi lain, surat edaran ini tak cuma bicara WFH. Ada program optimasi energi yang juga ditekankan. Imbauannya mencakup penggunaan teknologi yang lebih hemat energi, membangun budaya kerja yang bijak dalam pemakaian listrik dan BBM, serta melakukan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Yang menarik, pekerja dan serikat buruh diajak terlibat langsung. Mulai dari merancang program penghematan, membangun kesadaran bersama, hingga mendorong inovasi untuk menemukan cara kerja yang produktif tapi tetap efisien dalam penggunaan energi.
Dokumen Resmi
Surat edaran ini sendiri ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, pada 31 Maret 2026. Harapannya jelas: aturan ini bisa jadi pedoman bagi pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menjaga produktivitas sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi nasional.
Untuk yang membutuhkan dokumen resminya, file PDF-nya dapat diunduh melalui situs JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Sabirin, Anak SD yang Ciptakan Kata “Anda” untuk Gantikan Kosakata Belanda
Sembilan Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa dan Serang Dua Penjaga Keamanan
Persib Bandung Kunci Gelar Juara BRI Super League 2025/2026, Catatkan Hattrick Beruntun
Polda Metro Jaya Proses Laporan Dugaan Perampasan Kemerdekaan oleh Hercules