Dengan kata lain, kerangka hukum humaniter internasional sudah berlaku di sana. Dan jika nanti terbukti Israel melakukan penyerangan terhadap pasukan perdamaian, maka tindakan itu bisa dijerat sebagai kejahatan perang.
“Maka faktual dapat dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pertanggung jawaban negara ataupun pertanggung jawaban individu melalui Statuta Roma yang ada,” paparnya.
Lalu, apa konsekuensinya bagi sebuah negara yang berani menyerang pasukan PBB? Pertanyaan ini dijawab Heribertus dengan mengajukan sebuah contoh kelam dari masa lalu: tragedi genosida di Srebrenica. Implikasinya jelas, ada mekanisme pertanggungjawaban yang menunggu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
Editor : Desy Afrianti
Sumber : Kompas TV
Artikel Terkait
Polri Kerahkan Brimob dan Bareskrim Tangani Bentrokan Antar Desa di Halmahera Tengah
Charles Honoris Desak Penutupan Permanen SPPG Pemicu Keracunan MBG di Jakarta
Aksi Solidaritas Palestina dan Doa untuk TNI Gugur Warnai CFD Bundaran HI
Gubernur Khofifah: Talenta Prestasi Murid Jatim Kunci Cetak Generasi Emas