Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang

- Sabtu, 04 April 2026 | 22:15 WIB
Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang

Dengan kata lain, kerangka hukum humaniter internasional sudah berlaku di sana. Dan jika nanti terbukti Israel melakukan penyerangan terhadap pasukan perdamaian, maka tindakan itu bisa dijerat sebagai kejahatan perang.

“Maka faktual dapat dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pertanggung jawaban negara ataupun pertanggung jawaban individu melalui Statuta Roma yang ada,” paparnya.

Lalu, apa konsekuensinya bagi sebuah negara yang berani menyerang pasukan PBB? Pertanyaan ini dijawab Heribertus dengan mengajukan sebuah contoh kelam dari masa lalu: tragedi genosida di Srebrenica. Implikasinya jelas, ada mekanisme pertanggungjawaban yang menunggu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
Editor : Desy Afrianti

Sumber : Kompas TV

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar