MURIANETWORK.COM - Dugaan malapraktik yang dialami wanita berinisial JS di Medan, Sumatra Utara telah dilaporkan pada Senin (3/3/2025) lalu.
Pelapor merupakan suami korban bernama Everedy Sembiring (49), sedangkan terlapor seorang dokter di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan.
Everedy Sembiring tak terima JS diamputasi kakinya tanpa persetujuan keluarga.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan keluarga hanya menyetujui korban diamputasi di bagian telunjuk kaki kanan karena diabetes.
Namun, dokter justru melakukan amputasi dari telapak kaki hingga lutut.
"Laporannya sudah diterima dan tentunya akan ditindaklanjuti, akan diproses," bebernya, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini berawal ketika korban masuk rumah sakit pada Minggu (23/2/2025) karena telunjuk kaki menghitam.
Korban menjalani operasi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Everedy telah menandatangani persetujuan melakukan amputasi di bagian telunjuk kaki istrinya.
Sekitar pukul 1800 WIB, Everedy memasuki ruang bedan dan kaget melihat kaki istrinya diamputasi.
Kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, mengatakan Everedy meluapkan emosinya ke pihak rumah sakit karena istri menjadi cacat permanen.
"Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Kepala Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, belum dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi operasi JS.
"Ini sedang diproses, untuk penyelesaian nanti saya konfirmasi kembali," ucapnya, Selasa.
Kata Dinkes Sumut
Artikel Terkait
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur
Ancaman Digital: Ketika Gawai Menggerogoti Keharmonisan Rumah Tangga
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman
Polri Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Hutan Aceh, Modus Distribusi Lewat Aliran Sungai