Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP Baru

- Sabtu, 04 April 2026 | 05:00 WIB
Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP Baru

Di Ambon, upaya serius sedang digelar untuk menyambut era hukum baru. Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon sepakat memperkuat kolaborasi. Tujuannya jelas: memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berjalan mulus di lapangan.

Menurut Ricky Dwi Biantoro, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, langkah ini penting. “Dari sisi pemasyarakatan, kami siapkan beberapa hal konkret,” ujarnya pada Jumat lalu.

Ia merinci, langkah itu mencakup penguatan kapasitas SDM lewat pelatihan intensif soal substansi KUHP baru. Tak hanya itu, pola pembinaan bagi warga binaan juga akan disesuaikan. Pendekatannya mengedepankan keadilan restoratif. Koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lain pun akan ditingkatkan, terutama dalam menjalankan putusan pengadilan.

Di sisi lain, peran pembimbing kemasyarakatan akan dioptimalkan. Mereka diharapkan bisa mendukung proses peradilan dengan lebih baik, termasuk dalam menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas). Nantinya, litmas ini jadi bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan yang selaras dengan semangat KUHP baru.

Sambutan hangat datang dari Pengadilan Tinggi Ambon. Kepalanya, Krosbin Lumban Gaol, menegaskan kesiapan lembaganya mendukung penuh.

“Pengadilan punya peran krusial,” katanya.

Baginya, pengadilan harus bisa menerjemahkan norma-norma baru dalam KUHP menjadi putusan yang adil. Karena itulah, kesamaan persepsi dengan seluruh penegak hukum mutlak diperlukan.

Langkah nyata dari pengadilan? Beberapa poin disinggungnya. Pertama, meningkatkan pemahaman hakim terhadap paradigma baru lewat diskusi dan bimbingan teknis. Lalu, memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Yang tak kalah penting, mempererat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan saat eksekusi putusan pidana berlangsung.

Gaol juga menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman soal KUHP baru di kalangan petugas pemasyarakatan. Ini sinyal bagus.

Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat. Koordinasi dan kolaborasi harus ditingkatkan. Dukungan Pengadilan Tinggi untuk program penguatan kapasitas di lingkungan pemasyarakatan juga disepakati. Intinya, ada komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru di wilayah Maluku.

Harapannya, sinergi semacam ini bisa mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif. Sistem yang tidak hanya profesional, tetapi juga luwes menyikapi perkembangan hukum nasional. Semua demi proses hukum yang lebih baik ke depannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar