Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan ini akan ditinjau ulang setelah dua bulan berjalan. Jadi, masih ada ruang untuk penyesuaian.
Tak cuma untuk pegawai negeri, sektor swasta pun dapat imbauan serupa. Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan mengeluarkan surat edaran khusus. Tapi tentu saja, pelaksanaannya nanti akan melihat kondisi tiap sektor usaha. Tidak bisa disamaratakan begitu saja.
Jadi, tren bekerja dari rumah yang sempat meluas di masa pandemi, kini kembali diangkat kali ini dengan alasan yang sedikit berbeda: efisiensi energi.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Klungkung
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik