Videografer Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Mark-Up Video Profil Desa di Karo

- Rabu, 01 April 2026 | 15:30 WIB
Videografer Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Mark-Up Video Profil Desa di Karo

Tangis haru itu pecah tak terbendung di ruang sidang. Rabu (1/4/2026) siang, Amsal Christy Sitepu akhirnya mendengar kata-kata yang dinantinya selama 131 hari: bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan dia tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara.

Reaksinya spontan. Begitu putusan dibacakan, pria yang berprofesi sebagai videografer itu langsung bersujud syukur di lantai. Air matanya mengalir, melepas segala beban yang dipikulnya sejak ditahan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,”

demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, yang sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan martabat Amsal.

Putusan ini benar-benar di luar dugaan. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda Rp50 juta plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Tuntutan yang berat, namun akhirnya tak diikuti oleh hakim.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar