"Logikanya begini," jelas Dody.
"Taksi konvensional kan layanannya "door to door", dari pintu ke pintu. Boleh saja dia antar penumpang dari Jakarta ke Bogor. Tapi kalau sudah sampai Bogor, lalu dia "ngetem" atau muter-muter cari penumpang baru, ya itu salah. Itu berarti dia beroperasi di luar wilayah izinnya."
Di sisi lain, situasi ini terjadi saat Kota Bogor gencar melakukan penataan angkutan dan lalu lintas. Penindakan, kata Dody, dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Perlu dipahami, aturan untuk taksi konvensional dan taksi online itu berbeda," tegasnya.
"Blue Bird ini kan taksi konvensional. Jadi, dia nggak boleh "ngetem" atau "nyari" penumpang di jalan seperti taksi online. Prinsipnya sama: kalau melanggar, ya ditindak. Sama seperti kita usir bus atau kita "gembosin" mobil yang parkir seenaknya."
Jadi, intinya jelas. Penilangan ini bukan sekadar soal viral di media sosial, melainkan bagian dari penertiban yang konsisten dengan sejumlah aturan kompleks di baliknya.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 1,91% ke 7.184, Ikuti Euforia Pasar Asia
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Panglima Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi
Pemkot Bogor Terapkan WFH Setiap Jumat dan Potong Anggaran Bensin Pejabat
Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter