"Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ujar Pramono.
Jadi, petugas Satpol PP, Dishub, tenaga kesehatan, hingga brigade Damkar atau Gulkarmat harus siap sedia di lapangan. Mereka adalah pengecualian utama dari aturan WFH ini.
Lantas, bagaimana dengan ASN lainnya? Nah, untuk pekerjaan yang sifatnya lebih administratif, kebijakan WFH ini baru akan diterapkan. Pemprov DKI sendiri masih menggodok proporsi tepatnya berapa banyak pegawai yang bisa kerja dari rumah.
Menariknya, pemerintah pusat ternyata tidak memberikan batasan angka yang kaku. Menyikapi hal itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memberi ruang fleksibilitas. Skemanya, kuota WFH akan diatur dalam kisaran 25 sampai 50 persen dari total ASN. Jadi, masih ada ruang untuk penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan evaluasi di lapangan nantinya.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN
Konfrontasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Orang Diamankan
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Aliansi dengan 10 Nota Kesepahaman Baru