Di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2024), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penegasan soal kebijakan kerja dari rumah atau WFH di hari Jumat. Intinya, nggak semua pegawai bisa ikutan. Aturan ini, kata dia, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan menteri terkait yang sudah terbit.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home," jelas Pramono.
Jadi, siapa saja yang dikecualikan? Pramono membeberkan daftarnya. Pertama, para pejabat tingkat madya dan pratama dilarang WFH. Mereka harus tetap hadir di kantor.
Lalu, instansi-instansi yang ujung tombaknya langsung bersentuhan dengan masyarakat juga wajib beroperasi penuh. Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau pelayanan publik mendadak sepi di hari Jumat.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN
Konfrontasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Orang Diamankan
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Aliansi dengan 10 Nota Kesepahaman Baru