Dalam kesempatan itu, dia bahkan mengungkap temuan mengejutkan. Jumlah pelaku di lapangan, kata dia, jauh lebih banyak dari yang selama ini diberitakan.
“Temuan baru kami menunjukkan, bukan cuma empat pelaku. Tapi ada 16 orang di lapangan. Artinya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku sipil, sangat besar. Karena itu penyidikan harus diteruskan, jangan berhenti di sini,” paparnya.
YLBHI bahkan menduga kuat ada keterlibatan perwira tinggi. Logikanya sederhana: jika eksekutor di lapangan adalah perwira, maka yang memberi perintah pasti perwira yang lebih tinggi.
“Dalam doktrin militer, tidak ada satu operasi pun yang berjalan tanpa perintah. Jelas ini ada komando. Rantai komandonya harus diungkap sampai ke atas,” tutur Isnur.
Dia pun mengingatkan perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini. “Perintah Prabowo kan sebenarnya sama: bongkar semuanya, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai,” katanya.
Cacat Hukum
Lebih jauh, YLBHI menilai langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI itu cacat secara hukum. Langkah ini, di mata mereka, justru berisiko mengaburkan fakta dan melindungi pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab.
Desakan dari masyarakat sipil ini kini menggantung di tangan Komisi III DPR. Apakah kasus Andrie Yunus akan menemui jalan terang di peradilan umum, atau justru tenggelam dalam prosedur militer yang tertutup? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Kondisi Psikologis Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Dilaporkan Stabil
Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok
Yamaha Imbau Pemeriksaan Motor Usai Mudik Lebaran
Kolaborasi Swasta-Pemerintah Turunkan Angka Stunting di Maluku Utara