YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer

- Rabu, 01 April 2026 | 08:15 WIB
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer

Dalam kesempatan itu, dia bahkan mengungkap temuan mengejutkan. Jumlah pelaku di lapangan, kata dia, jauh lebih banyak dari yang selama ini diberitakan.

“Temuan baru kami menunjukkan, bukan cuma empat pelaku. Tapi ada 16 orang di lapangan. Artinya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku sipil, sangat besar. Karena itu penyidikan harus diteruskan, jangan berhenti di sini,” paparnya.

YLBHI bahkan menduga kuat ada keterlibatan perwira tinggi. Logikanya sederhana: jika eksekutor di lapangan adalah perwira, maka yang memberi perintah pasti perwira yang lebih tinggi.

“Dalam doktrin militer, tidak ada satu operasi pun yang berjalan tanpa perintah. Jelas ini ada komando. Rantai komandonya harus diungkap sampai ke atas,” tutur Isnur.

Dia pun mengingatkan perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini. “Perintah Prabowo kan sebenarnya sama: bongkar semuanya, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai,” katanya.

Cacat Hukum

Lebih jauh, YLBHI menilai langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI itu cacat secara hukum. Langkah ini, di mata mereka, justru berisiko mengaburkan fakta dan melindungi pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab.

Desakan dari masyarakat sipil ini kini menggantung di tangan Komisi III DPR. Apakah kasus Andrie Yunus akan menemui jalan terang di peradilan umum, atau justru tenggelam dalam prosedur militer yang tertutup? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar