Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

- Senin, 30 Maret 2026 | 16:30 WIB
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

"Kami akan lakukan pendaftaran, seleksi administrasi, lalu uji kelayakan mencakup kualitas, kesehatan, dan kepribadian. Berikutnya wawancara terbuka, penetapan kelulusan, baru usulan kami sampaikan ke DPR," jelas Anita mengenai alur panjang yang akan dijalani para calon.

Pendaftaran sendiri masih terbuka hingga 16 April 2026 mendatang. Bagi yang berminat, persiapan dokumen administratif mutlak diperlukan. Syaratnya cukup banyak, mulai dari riwayat hidup, ijazah, hingga laporan harta kekayaan. Juga ada surat pernyataan bermeterai soal komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.

Secara garis besar, persyaratan dibagi dua: untuk hakim karier dan nonkarier. Keduanya punya titik berat yang berbeda.

Untuk Hakim Karier, syarat utama antara lain WNI, bertakwa, berusia minimal 45 tahun, dan sehat jasmani-rohani. Dari segi pendidikan, harus berijazah magister hukum. Yang tak kalah penting, punya pengalaman jadi hakim minimal 20 tahun, termasuk pernah menjabat hakim tinggi. Calon juga harus bersih dari catatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berat.

Sementara untuk jalur Nonkarier, persyaratan akademiknya lebih tinggi. Selain syarat dasar seperti usia dan kewarganegaraan yang sama, calon harus bergelar doktor dan magister di bidang hukum. Pengalaman 20 tahun dalam profesi atau akademisi hukum menjadi keharusan. Persyaratan integritasnya juga ketat: tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat, dan bersih dari sanksi pelanggaran disiplin.

Seleksi ini tentu menjadi perhatian banyak kalangan. Bagaimanapun, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc memegang peran kunci dalam penegakan hukum di tingkat kasasi. KY, di sisi lain, punya tugas berat untuk memastikan hanya yang terbaik dan paling berintegritas yang lolos dari proses panjang ini.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar