Sabtu malam lalu, suasana di Kecamatan Kibin, Serang, tidak seperti biasanya. Alih-alih sepi, sejumlah titik justru ramai oleh aktivitas petugas gabungan. Mereka dari Polsek Cikande dan Pemkecamatan Kibin sedang menggelar operasi penindakan, menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal.
Fokusnya jelas: lapak-lapak kayu dan warung jamu yang ternyata menjual lebih dari sekadar jamu tradisional. Menurut sejumlah saksi, di balik etalase warung yang tampak biasa-biasa saja, seringkali tersimpan barang terlarang.
Operasi yang digelar malam itu membuahkan hasil. Puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita lima jeriken tuak, minuman tradisional beralkohol yang juga menjadi sasaran razia.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan latar belakang operasi ini.
"Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Artikel Terkait
Paskah 2026 Libur Nasional Tanpa Cuti Bersama, Berpotensi Long Weekend
Aprilia Kembali Dominan, Bezzecchi Raih Kemenangan Kelima Beruntun di MotoGP Austin
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026
Kecelakaan Maut di Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Gran Max