Lalu, seperti apa bentuk tindakan tegas itu? Rangkaian sanksinya cukup komprehensif. Mulai dari proses penahanan, pengadilan di peradilan militer, hingga hukuman disiplin yang bisa berupa pemberhentian dari jabatan.
Namun begitu, puncak sanksinya adalah pemecatan.
“Akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” papar Aulia secara rinci.
Jadi, intinya sederhana. Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah dipecat tanpa hormat. Itu garis akhir yang sudah ditetapkan. Pesannya jelas, tegas, dan ingin menunjukkan bahwa TNI serius menjaga martabat dan kedisiplinan di dalam tubuhnya sendiri.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Pangkal Balam Mulai Bergerak, Roro Tertunda
Kondisi Mata Andrie Yunus Memburuk, RSCM Temukan Iskemia dan Lakukan Operasi Lanjutan
Mobil Listrik Tercebur ke Kolam Bundaran HI, Pengemudi Selamat
Pria Tua Terseret Kereta Barang di Surabaya, Selamat Meski Terlempar 30 Meter