Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Motif Diduga Cemburu

- Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Motif Diduga Cemburu

Seorang warga negara Irak, Fuad, kini resmi menjadi tersangka. Ia didakwa membunuh DA (37), cucu dari seniman Mpok Nori, di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini mengerikan, dan polisi sudah mengunci pasal yang akan dijeratkan padanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rincian tuntutan hukumnya pada Rabu (25/3/2026).

Tak cuma itu. Ada pasal subsider yang mengintai, yaitu Pasal 468 ayat 2. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar