Seorang warga negara Irak, Fuad, kini resmi menjadi tersangka. Ia didakwa membunuh DA (37), cucu dari seniman Mpok Nori, di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini mengerikan, dan polisi sudah mengunci pasal yang akan dijeratkan padanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rincian tuntutan hukumnya pada Rabu (25/3/2026).
Tak cuma itu. Ada pasal subsider yang mengintai, yaitu Pasal 468 ayat 2. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Proyek Sampah Jadi Energi Listrik
Fortuner Ngebut di Bahu Tol Andara, Dua Orang Terluka
Pria Diserang OTK di Parkiran Gereja Yahukimo, Kondisi Korban Sadar
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 250 Ribu Kendaraan pada 29 Maret