Polisi Gelar Layanan Gratis Titip Kendaraan untuk Antisipasi Pencurian Saat Mudik

- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:15 WIB
Polisi Gelar Layanan Gratis Titip Kendaraan untuk Antisipasi Pencurian Saat Mudik

Rudy, warga Setu di Bekasi, baru saja kembali dari mudik Lebaran. Dan tahun ini, rasanya beda. Lebih tenang. Rahasianya sederhana: sebelum berangkat ke kampung halaman, dia menitipkan motornya ke Polsek Setu.

Rasa khawatir itu sempat muncul, lho. Motor ditinggal di rumah kosong berhari-hari, siapa yang jaga? Untungnya, ada solusi praktis dari kepolisian. Rudy pun memutuskan memakai layanan penitipan kendaraan yang mereka sediakan.

"Terima kasih sudah menerima penitipan motor saya di Polsek Setu," ucap Rudy, Selasa lalu.

Bagi Rudy, program semacam ini manfaatnya nyata banget. Dia bisa fokus menikmati momen berkumpul dengan keluarga di kampung, tanpa pikiran melayang ke motor yang ditinggal di Bekasi.

"Saya pulang kampung dan alhamdulillah semuanya aman," katanya lega.

Layanan ini memang digelar Polda Metro Jaya secara gratis untuk menyambut mudik Idulfitri. Bukan cuma di tingkat Polda, tapi merata sampai ke Polres dan Polsek. Baik motor maupun mobil, bisa dititipkan. Tujuannya jelas: mengantisipasi lonjakan kejahatan seperti pencurian kendaraan saat rumah-rumah sepi ditinggal mudik.

Di sisi lain, patroli di kawasan permukiman juga ditingkatkan. Semua demi satu tujuan: menciptakan rasa aman. Seperti tagline yang mereka usung, "Mudik Aman, Keluarga Bahagia."

Menanggapi apresiasi warga seperti Rudy, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan hal itu jadi penyemangat.

"Apresiasi dari masyarakat tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," ujar Budi.

Dia menegaskan, layanan penitipan gratis ini adalah wujud komitmen kepolisian. Mereka ingin warga bisa mudik dengan pikiran plong, bebas dari kekhawatiran.

"Kami ingin menghadirkan rasa aman, sekaligus memastikan momentum Lebaran dapat dirasakan masyarakat dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar