Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 1.4 Miliar
Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1.4 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua bendahara di dinas yang sama.
Penetapan Tersangka Tanpa Kehadiran EL
Proses penetapan EL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, penetapan terpaksa dilakukan tanpa kehadiran tersangka. "EL tidak memenuhi empat kali panggilan resmi yang telah kami sampaikan," jelas Alex pada Sabtu (25/10).
Artikel Terkait
Kisah Heroik Pedagang Buah di Tengah Duka Penembakan Sydney
BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca Hadapi Puncak Hujan dan Tiga Siklon di Awal 2026
Dilraba dan Arthur Chen Bersatu dalam Love Beyond the Grave, Kisah Cinta Guru Spiritual dan Jenderal Misterius
Mahasiswa UWKS Dijatuhi DO dan Ditangkap Polisi Usai Unggah Konten Rasis