Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 1.4 Miliar
Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1.4 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua bendahara di dinas yang sama.
Penetapan Tersangka Tanpa Kehadiran EL
Proses penetapan EL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, penetapan terpaksa dilakukan tanpa kehadiran tersangka. "EL tidak memenuhi empat kali panggilan resmi yang telah kami sampaikan," jelas Alex pada Sabtu (25/10).
Artikel Terkait
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi
Tere Liye Bongkar Tipu-Tipu Bekerja Keras untuk Keluarga, Ternyata yang Nikmati Hasilnya Cuma Mereka yang di Atas