Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK, Tarif Capai Rp700 Juta per Klien

- Jumat, 08 Mei 2026 | 22:45 WIB
Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK, Tarif Capai Rp700 Juta per Klien

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membongkar praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan 14 orang tersangka dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Tarif yang dipatok oleh komplotan ini tergolong fantastis, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per klien.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial K, seorang pengusaha laundry, menjadi otak di balik jaringan tersebut. "Tersangka utama saudara K menerima tender ini dengan biaya ataupun harga yang ditetapkan itu bervariasi antara Rp500 juta sampai Rp700 juta rupiah," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam. Mereka terdiri dari NRP (21) dan PIF (21) yang berstatus mahasiswa, IKP (41), FP (35), SP (43), serta SA (40) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Selain itu, terdapat pula tiga dokter, yaitu BPH (29), DP (46), dan MI (31), seorang pedagang bernama RZ (46), pelajar HRE (18), wiraswasta BH (55), serta dua aparatur sipil negara (ASN) P3K, yakni ITR (38) dan CDR (35).

Uang yang terkumpul dari para klien kemudian dibagi ke seluruh anggota jaringan, termasuk para joki yang bertugas mengerjakan soal ujian. "Jumlah ini dibagi-bagi pada setiap pelaksanaan di jaringannya sampai nanti ke joki yang melaksanakan ujian siapa yang main hari itu," kata Kombes Luthfie.

Untuk para joki, besaran bayaran yang diterima bervariasi tergantung pada kampus tujuan klien. Rata-rata, seorang joki memperoleh Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, untuk kampus favorit yang diminati banyak peserta, tarifnya bisa melonjak hingga Rp75 juta.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar