Ilustrasi pembunuhan. Medcom
Usai beraksi, FTJ langsung kabur. Ia melarikan diri ke Bogor, lalu ke Sukabumi. Di Sukabumi, niat untuk bunuh diri sempat terlintas di kepalanya.
Tapi niat itu diurungkan. Alih-alih, ia memilih melanjutkan pelarian ke Sumatra. Menurut Fechy, pelaku sama sekali tidak punya kenalan atau tujuan di sana. “Kalau Sumatra enggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP,” katanya.
Pelariannya ternyata tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap FTJ di dalam sebuah bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di kilometer 68. Penangkapan terjadi pada 21 Maret 2026, sekitar pukul 12.49 WIB.
Kini, pria berkebangsaan Irak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Ancaman hukumannya? Cukup berat.
“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Fechy.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran