Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial

- Senin, 23 Maret 2026 | 12:15 WIB
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial

Jakarta - Seorang warga negara Swiss akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan penghinaan terhadap agama, tepatnya terkait perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. Namanya Luzian Andrin Zgraggen, dan semua ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, penetapan tersangka ini dilakukan Sabtu lalu (21/3). Prosesnya nggak instan, tapi melalui penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Awal mula ceritanya, tim patroli siber mereka menemukan konten bermasalah di akun Instagram @luzzysun.

"Dari patroli siber itu, kami dapat unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," jelas Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Langkah selanjutnya, profiling. Dari situ, identitas pemilik akun berhasil dilacak.

Unggahan yang dimaksud ternyata memang kasar. Luzian awalnya menyebut soal aturan tidak boleh keluar rumah saat Nyepi. Tapi kemudian, dia menulis kalimat yang jauh melenceng dan penuh hinaan. Konten itu langsung menyebar, memicu kemarahan banyak warganet.

Isi tulisannya kira-kira begini: "A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too."

Begitu identitasnya ketahuan, Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung bergerak. Mereka melacak dan membuntuti pergerakan pria asing itu, dari kawasan Kuta hingga ke Ubud. Pergerakannya diawasi ketat.

"Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan," imbuh Ariasandy, "hingga akhirnya yang bersangkutan bisa diamankan untuk proses lebih lanjut."

Pengamanan dilakukan di sebuah rumah di Mengwi, Badung. Yang menarik, tempat itu adalah kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Setelah diamankan, Luzian dibawa ke Polda Bali. Ni Luh Djelantik sendiri kemudian melaporkan kasus ini secara resmi keesokan harinya, Sabtu (21/3).

Laporan itulah yang jadi pijakan hukum berikutnya. Penyidik langsung menggelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Hasilnya? Status Luzian resmi naik jadi tersangka. Ia pun ditangkap dan ditahan.

Kasus ini jelas jadi perhatian. Tindakan Luzian dianggap telah melampaui batas, menyentuh ranah sensitif keagamaan di Bali. Kini, proses hukum tinggal menunggu tahap selanjutnya.

(fca/imk)

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini