Namun begitu, motifnya tak cuma emosi semata. Polisi menduga ada faktor ekonomi yang juga bermain. Pelaku diduga ingin menguasai harta milik S.
Kronologi kejadiannya sungguh sadis. Pada Kamis (19/3/2026) dini hari, saat korban tertidur, J menghabisi nyawanya dengan sebuah balok kayu yang sudah disiapkan. Untuk menghilangkan jejak, ia lalu memutilasi tubuh mantan istrinya itu. Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung dan dibuang di lokasi yang dianggap sepi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya dua unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, dan pakaian. Bukti-bukti ini menguatkan skema pembunuhan yang direncanakan.
Kedua pelaku kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolresta Hendri.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksnya persoalan di balik hubungan di luar nikah. Kombinasi antara emosi yang meledak dan nafsu menguasai harta berakhir pada tragedi yang memilukan.
Artikel Terkait
Ribuan Pengunjung Padati Ragunan, Pengelola Tambah Titik Parkir Jadi 27
Ribuan Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Angka Diprediksi Tembus 100 Ribu
TMII Jadi Alternatif Mudik, Pengunjung Nikmati Keliling Indonesia di Hari Lebaran
Pakar Keuangan Beri Tips Pulihkan Keuangan Usai Lebaran