Warga Negara Jerman Dideportasi dari Sulteng karena Riset Ilegal di Lore Lindu

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:15 WIB
Warga Negara Jerman Dideportasi dari Sulteng karena Riset Ilegal di Lore Lindu

Nah, konsekuensinya berat. Vlad Alexandru Tataru tak hanya dideportasi. Namanya juga masuk daftar penangkalan, sehingga ia tak bisa kembali ke Indonesia untuk beberapa waktu ke depan. Detail jangka waktunya tidak dijelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, Imigrasi Palu mengimbau semua warga negara asing agar patuh. Aturan keimigrasian dan perizinan kegiatan, apalagi yang terkait penelitian dan pengambilan sampel alam, harus dihormati.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera. Sekaligus menyadarkan semua pihak tentang pentingnya kepatuhan hukum. Tujuannya satu: melestarikan kekayaan alam Indonesia dan menjaga kedaulatannya tetap utuh.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar