Seorang warga negara Jerman akhirnya dideportasi dari Sulawesi Tengah. Pihak berwenang menemukannya sedang melakukan penelitian di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin yang sah. Namanya Vlad Alexandru Tataru.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, pria itu kedapatan mengumpulkan flora endemik di kawasan taman nasional. Ia masuk Indonesia memakai Visa on Arrival, yang jelas-jelas bukan untuk keperluan riset.
Dalam pemeriksaan, ditemukanlah sampel tumbuhan yang ia kumpulkan. Semuanya tanpa izin, termasuk dari BRIN. Cukup jelas pelanggarannya.
Akmal bersikukuh, tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum. Bukan cuma soal imigrasi, tapi juga menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam kita.
Artikel Terkait
Misteri Batu Berjalan di Death Valley Terpecahkan Berkat Es dan Angin
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok
Trump Bagikan Video Sketsa yang Perlihatkan PM Inggris Starmer Ketakutan Terima Teleponnya