KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebut Budi lebih lanjut.

KPK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. Yaqut tak akan lepas dari pantauan, meski statusnya berubah.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tegasnya.

Prosedurnya sudah dipastikan sesuai aturan. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambah Budi menegaskan.

Yaqut sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka di awal Januari 2026. Dia sempat berupaya melawan penetapan itu, tapi upayanya tak membuahkan hasil.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar