"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebut Budi lebih lanjut.
KPK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. Yaqut tak akan lepas dari pantauan, meski statusnya berubah.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tegasnya.
Prosedurnya sudah dipastikan sesuai aturan. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambah Budi menegaskan.
Yaqut sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka di awal Januari 2026. Dia sempat berupaya melawan penetapan itu, tapi upayanya tak membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Salurkan ZIS Lebih dari Rp1 Miliar untuk 3.393 Mustahik di Balikpapan
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah ke Puncak Bogor Imbas Lonjakan 3.200 Kendaraan per Jam
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Serangan
Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Elkan Baggott Kembali