KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah. Mantan Menag yang tersangkut kasus kuota haji itu kini tak lagi mendekam di rutan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah. Peralihan ini berlaku sejak Kamis malam pekan lalu.

Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menolak status tersangkanya sudah ditolak hakim. Tak lama setelah itu, tepatnya Kamis (12/3), KPK pun menahannya. Namun begitu, masa penahanannya di rutan tak berlangsung lama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (21/3/2026).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ucap Budi.

Menurutnya, pengalihan ini bersifat sementara dan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah melalui telaah mendalam.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar