Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah. Mantan Menag yang tersangkut kasus kuota haji itu kini tak lagi mendekam di rutan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah. Peralihan ini berlaku sejak Kamis malam pekan lalu.
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menolak status tersangkanya sudah ditolak hakim. Tak lama setelah itu, tepatnya Kamis (12/3), KPK pun menahannya. Namun begitu, masa penahanannya di rutan tak berlangsung lama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (21/3/2026).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ucap Budi.
Menurutnya, pengalihan ini bersifat sementara dan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah melalui telaah mendalam.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Salurkan ZIS Lebih dari Rp1 Miliar untuk 3.393 Mustahik di Balikpapan
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah ke Puncak Bogor Imbas Lonjakan 3.200 Kendaraan per Jam
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Serangan
Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Elkan Baggott Kembali