Meski begitu, KPK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujar Budi. Prosedurnya, klaim dia, sudah sesuai aturan yang berlaku untuk seorang tersangka.
Kasus Yaqut sendiri sudah bergulir sejak awal tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 pada Januari 2026. Upayanya menggugat status tersangka melalui praperadilan kandas di pengadilan. Alhasil, KPK pun menahannya pada 12 Maret.
Gelombang penahanan ternyata belum berhenti. Dua hari setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, KPK justru meringkus tersangka lain: Ashfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex. Eks staf khusus Yaqut itu diamankan pada Selasa (17/3).
Perkembangannya jadi menarik. Di satu sisi, satu tersangka beralih ke tahanan rumah. Di sisi lain, penyidik justru memperketat jerat dengan menahan sosok lain yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Koln dan Gladbach Bermain Imbang 3-3 dalam Laga Penuh Drama
Iran Izinkan Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz
Carnando/Maulana Tersingkir di Semifinal Orleans Masters
Pelatih Irak Bawa Pemain Cedera untuk Laga Krusial Play-off Piala Dunia