Video itu ramai beredar di media sosial. Memperlihatkan iring-iran truk tronton atau sumbu tiga yang dikawal oleh seorang oknum anggota TNI, melaju di ruas tol. Polisi akhirnya turun tangan dan menindak tegas pelanggaran itu. Menanggapi hal tersebut, Kemenhub menilai langkah tegas kepolisian itu penting untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terutama para pemudik yang memadati jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, angkat bicara usai rapat monitoring malam takbiran di Polda Metro Jaya, Jumat malam lalu.
"Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, ya, kepada pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Menurut Aan, aturan mainnya sudah jelas. Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken beberapa kementerian dan kepolisian, memang membatasi operasi kendaraan berat seperti sumbu tiga selama periode mudik. Komitmen itu sudah disepakati dari awal.
"Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas," tegas Aan.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Angkutan untuk barang pokok dan BBM masih diizinkan. Namun selain itu, larangan beroperasi berlaku penuh sejak 13 hingga 29 Maret.
Soal tindakan di lapangan, Aan menyebut polisi sudah bertindak tegas. Bukan cuma tilang, tapi juga penyekatan untuk mengalihkan truk-truk bandel itu keluar dari jalan tol.
Artikel Terkait
Gubernur Jambi Kunjungi Pasien dan Bagikan Tali Asih di RSUD Saat Malam Idul Fitri
Istana Kepresidenan Jakarta Buka Griya Lebaran, Kapasitas 5.000 Pengunjung
Pemimpin Tertinggi Iran Klaim AS dan Israel Alami Kekalahan di Pesan Nowruz
Semarang Tawarkan Oase Kopi dengan 50 Varian untuk Pemudik Lelah