Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten

Bahkan, menurut Ferry, dokumen itu disetujui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Klaten saat itu. Baginya, ini jelas bukan tindakan kriminal. Semua pembayaran dilakukan berdasarkan invoice resmi. "Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar," kata Ferry suatu ketika di persidangan.

Ia juga membantah keras soal kerugian negara. Ferry merasa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan negara dirugikan. Justru dari dokumen-dokumen yang ada, termasuk laporan BPK, tak terlihat adanya pengambilan uang negara secara ilegal. "Tidak pernah ada pengambilan uang negara tanpa dasar hukum," ucapnya.

Ferry juga menyentil soal proses negosiasi kontrak. Ada rencana kenaikan tarif sewa 15 persen setiap lima tahun. Namun, ketika BPK mengusulkan tambahan kenaikan 2,6 persen di atas angka itu, negosiasi mentok. Tak ada kesepakatan. Ferry merasa diperlakukan tidak adil dalam episode itu.

Siap Bongkar Semua Bukti di Sidang

Kembali ke OC Kaligis. Di akhir pernyataannya, pengacara senior itu kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya sangat lemah. Tidak didukung fakta dan bukti yang kuat. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk membongkar semua bukti dokumen dan fakta di persidangan.

Kaligis menegaskan, semua dana yang digunakan berasal dari sumber legal. Bersih dari praktik korupsi, pungli, atau suap.

Sidang sendiri masih akan berlanjut. Rencananya, pada Selasa (17/3/2026), giliran terdakwa lain yang akan disidang. Mereka adalah Sekda nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Sawaldi, dan staf Dinas KUKMP Klaten Didik. Perjalanan kasus ini masih panjang.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar