Memang, salah satu tugas mereka adalah menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka merasa, perbedaan ejaan antara 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam nama resmi provinsi itu justru menghambat kerja mereka. Bayangkan saja, sebagai duta bahasa, mereka harus menjelaskan mana yang baku sementara nama provinsinya sendiri tampak tidak konsisten.
Tapi, argumen itu tidak cukup kuat di mata hukum. Saldi menegaskan bahwa uraian mereka tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional. Ada satu poin krusial yang disorot oleh hakim.
“Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang,” tambah Saldi.
Pada akhirnya, meski terdengar sepele bagi sebagian orang, persoalan ejaan ini cukup penting bagi kedua pemohon. Sayangnya, tanpa langkah hukum sebelumnya dan kedudukan yang diakui, gugatan mereka pun gagal. MK pun memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.
Artikel Terkait
Iran Tantang AS Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Bantah Klaim Trump
TNI AU Bantah Keterlibatan Personel dalam Dugaan Penjualan Tramadol di Depan Markasnya
Gelombang Awal Mudik Lebaran Mulai Padati Stasiun Pasar Senen
Polisi Gagalkan Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis di Jember, Empat Pria Diamankan