MK Tolak Gugatan Dua Duta Bahasa untuk Ubah Ejaan Sumatera Selatan

- Senin, 16 Maret 2026 | 12:15 WIB
MK Tolak Gugatan Dua Duta Bahasa untuk Ubah Ejaan Sumatera Selatan

Memang, salah satu tugas mereka adalah menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka merasa, perbedaan ejaan antara 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam nama resmi provinsi itu justru menghambat kerja mereka. Bayangkan saja, sebagai duta bahasa, mereka harus menjelaskan mana yang baku sementara nama provinsinya sendiri tampak tidak konsisten.

Tapi, argumen itu tidak cukup kuat di mata hukum. Saldi menegaskan bahwa uraian mereka tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional. Ada satu poin krusial yang disorot oleh hakim.

“Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang,” tambah Saldi.

Pada akhirnya, meski terdengar sepele bagi sebagian orang, persoalan ejaan ini cukup penting bagi kedua pemohon. Sayangnya, tanpa langkah hukum sebelumnya dan kedudukan yang diakui, gugatan mereka pun gagal. MK pun memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar