Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dua warga yang ingin mengubah ejaan nama provinsi. Mereka, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, meminta agar nama 'Sumatera Selatan' diubah menjadi 'Sumatra Selatan'. Namun, permohonan itu tak diterima.
Sidang putusan untuk perkara bernomor 57/PUU-XXIV/2026 itu digelar Senin lalu, tepatnya tanggal 16 Maret 2026, di Gedung MK Jakarta. Prosesnya juga disiarkan langsung. Intinya, MK berpendapat kedua pemohon ini tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan semacam itu.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan putusan menjelaskan alasan penolakan. Menurutnya, Insan dan Andhita yang berstatus sebagai duta bahasa di Sumsel menguraikan sejumlah fakta konkret tentang kerugian yang mereka alami.
“Dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon I dan II menguraikan fakta konkret yang dialami sebagai duta bahasa provinsi Sumatera Selatan,” ujar Saldi.
Artikel Terkait
Iran Tantang AS Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Bantah Klaim Trump
TNI AU Bantah Keterlibatan Personel dalam Dugaan Penjualan Tramadol di Depan Markasnya
Gelombang Awal Mudik Lebaran Mulai Padati Stasiun Pasar Senen
Polisi Gagalkan Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis di Jember, Empat Pria Diamankan