"Kami tetapkan AT, sang Direktur, dan MSW yang berperan sebagai kuasa direktur, sebagai tersangka," tegas Irhamni.
Perkara ini masih terus dikembangkan. Namun begitu, dari sisi hukum, polisi sudah menyiapkan pasal yang berat. Pelaku dijerat dengan UU Minerba, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun dan denda yang bisa mencapai 100 miliar rupiah.
Irhamni menegaskan, langkah ini bukan sekadar operasi biasa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
"Ini tentang penegakan hukum. Melindungi sumber daya kita dari praktik yang merusak, untuk lingkungan dan keadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Ironi Konsumsi: Puasa Seharusnya Ajarkan Pengendalian Diri, Bukan Pesta Makan
Wamen LHK Pantau Kesiapan Pengelolaan Sampah di Stasiun Tegal Jelang Arus Mudik
Polisi Ungkap Ketenangan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ledakan Kapal LPG di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Orang