Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

- Senin, 16 Maret 2026 | 11:25 WIB
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

"Kami tetapkan AT, sang Direktur, dan MSW yang berperan sebagai kuasa direktur, sebagai tersangka," tegas Irhamni.

Perkara ini masih terus dikembangkan. Namun begitu, dari sisi hukum, polisi sudah menyiapkan pasal yang berat. Pelaku dijerat dengan UU Minerba, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun dan denda yang bisa mencapai 100 miliar rupiah.

Irhamni menegaskan, langkah ini bukan sekadar operasi biasa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.

"Ini tentang penegakan hukum. Melindungi sumber daya kita dari praktik yang merusak, untuk lingkungan dan keadilan," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar