Di Tangerang Selatan, Bawasan Pengkajian MPR RI baru saja menggelar diskusi kelompok terfokus. Tema yang diangkat cukup mendasar: bagaimana kedaulatan rakyat dipandang dalam bingkai Demokrasi Pancasila. Acara ini digelar oleh Kelompok I badan tersebut, sebagai bagian dari serangkaian kajian serupa yang sudah berjalan di beberapa kota besar.
Yasonna H. Laoly, sang Ketua Badan Pengkajian, membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan reflektif. Menurutnya, sudah saatnya mengevaluasi sistem demokrasi kita pasca reformasi. Apakah ia benar-benar mencerminkan semangat Pancasila seperti yang diamanatkan konstitusi? Kajian di Jakarta, Surabaya, dan Medan sebelumnya dilakukan untuk menjawab kegelisahan itu.
"Kami ingin melihat kembali," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
"Setelah reformasi dan amandemen konstitusi, apakah demokrasi kita saat ini benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diharapkan?"
Ia tak menampik adanya kemunduran. Yasonna menyoroti fungsi pengawasan parlemen yang menurutnya dulu, di awal reformasi, berjalan sangat kuat. Mekanisme "check and balances" kala itu benar-benar hidup.
"Padahal, prinsip pengawasan kekuasaan itu syarat mutlak untuk menciptakan pemerintahan yang baik," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung keresahan masyarakat yang kian terasa belakangan ini. Dinamika politik dan penegakan hukum kerap memicu kegelisahan.
"Kita tidak menginginkan adanya manajemen ketakutan," ungkap Yasonna tegas. "Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik atau keresahan masyarakat justru dibalas dengan tekanan."
Hal-hal yang tampak sepele, lanjutnya, bisa memicu ketegangan sosial lebih besar jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itulah, dalam forum seperti ini, kehadiran pemikir kritis dinilai sangat penting.
"Kami sengaja mengundang narasumber yang berpikir kritis, bukan sekadar memberikan pujian," tuturnya. "Tujuannya agar lahir pemikiran yang mencerahkan."
Diskusi ini masih tahap awal. Nantinya, semua masukan akan dirangkum dan dibahas dalam forum MPR yang lebih luas.
Kedaulatan Rakyat: Prinsip yang Tak Boleh Dihalangi
Rocky Gerung, akademisi dan pemerhati politik yang hadir sebagai narasumber, langsung menekankan satu hal. Orientasi bernegara harus dikembalikan pada prinsip kedaulatan rakyat. Gagasan ini, secara historis, bahkan lebih tua dari perumusan Demokrasi Pancasila sendiri berakar dari tradisi pemikiran politik modern.
"Tidak boleh ada satu institusi pun dalam demokrasi yang menghalangi kedaulatan rakyat," tegas Rocky.
"Tentara tidak boleh menghalangi, negara tidak boleh menggantikannya, dan partai tidak boleh membatalkannya."
Artikel Terkait
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII
Lonjakan 100 Persen Pemudik Lebaran 2026 Serbu Terminal Kampung Rambutan
325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik Gratis dari Jakarta ke Jateng